Senin, 11 April 2016

Kasus Dan Etika Dalam Media Sosial

Kasus-kasus yang berhubungan dengan Media Sosial




1. Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS

Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP

Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'

Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).

2. Status FB menghina orang Bali

Kasus ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. 


Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.

Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.


Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)..

3. Wamenkum HAM Denny Indrayana 

Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'

OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor. (www.lihat.co.id, 2013/02).

Pedoman dari kasus-kasus yang di atas adalah sebagai berikut.

Selalu menggunakan bahasa dan sosial yang baik. Setiap kehidupan hal yang paling mendasar dalam keseharian adalah bahasa dan logat hidup sosial kita. Tentu saat kita ingin memposting sebuah gagasan kita ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Karena belum tentu kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa kita dapat diterima, misal kalimat yang bersikap profokatif, berbau sara dll. Hargai Orang Lain. Hal ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi de media sosial akan menjadi baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status mereka, mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat sepele, namun manfaat dari hal ini sanga baik untuk diri kita. Jangan terlalu mempublish sesatu yang bersifat pribadi. Kebanyakan kebebasan itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media sosial, karena misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal percintaan, hubungan keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan di diri saja. Jangan terlalu overposting. Biasanya dari kita yang terlalu asyik dengan media online, memposting sesuatu yang berlebihan, mulai dari foto, status. Belum tentu yang kita share itu membuat orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti informasi, seperti bertema kemajuan teknologi dll. Berpikir tentang yang akan di share. Hal ini mulai dari status, foto, link, video dll. Mengapa demikian? Karena dengan kita selektif menggunakan media sosial sebagai bahan sharing, memudahkan kita memilih yang baik dan pantas untuk dibagikan ke publik, dan mana yang tidak. Jadilah pribadi diri sendiri. Biasaya orang yang mempunyai kebiasaan cenderung di media sosial, akan membentuk karakter, yaitu, misal kita sering update status tentang problematika cinta, kita akan cenderung memposting kegelisahan itu. Bersikap dewasa dalam hal ini penting Jangan terlalu banyak di depan media sosial. Hal terakhir yaitu, jangan terlalu banyak di depan media sosial, seperti yang diatas dapat mempengaruhi karakter pribadi, terlalu banyak di media sosial akan mempengaruhi hubungan bersosialisasi kita secara langsung. Misal tata bahasa saat bertemu orang langsung, bahkan bisa jadi kita lebih memilih silaturahmi menggukanan media online dari para bertemu langsung. Akibat kecanduan media sosial contohnya seperti ini Dari contoh kasus diatas, hendaknya kita selektif dan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai melakukan kecanduan, merugikan diri sendiri, terlebih orang lain. Media sosial adalah tempat dimana dapat kita jadikan untuk berinteraksi dengan orang lain. Tanpa interaksi kita tidak akan menjadi makhluk sosial. Terlebih di era globalisasi ini, falilitas yang bersifat instan dan mudah digunakan adalah perkebangan di era modern ini. Dengan adanya fasilitas seperti ini, hendaknya kita tetap menggunakan dengan hal-hal yang bermanfaat, selain menjadikan kita bijak dalam bersosial, bersikap bijak pula dalam menggunakan kemajuan di era globalisasi.

http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VwyFuVV97IU